Medan, MISTAR.ID
Pengembang Citraland Tanjung Morawa diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan baik pembangunan maupun pemasaran di lahan yang berada di Kawasan Tanjung Morawa Jalan Sultan Serdang/Jalan Batang Kuis Deli Serdang.
Hal itu dikatakan Kuasa hukum Sugiono, Ravi Ramadan yang meminta karena lahan tersebut sudah menjadi objek sengketa berdasarkan gugatan perkara perdata nomor 539/Pdt.G/2024/PN Lbp.
“Bahwa perlu diketahui sejarah kepemilikan tersebut dimana seluruh HGU tersebut berlandaskan konsensi, yang mana tanah tersebut atau objek sengketa adalah milik Sugiono berdasarkan pengalihan Hak atas tanah yang didasari hak surat autentik akta konsensi 1870. Penghentian seluruh kegiatan itu sudah dituangkan dalam Provisi gugatan kami,” sebutnya, Jumat (8/11/24).
Baca juga : Eksekusi Rumah Bersengketa di Galang Deli Serdang Ricuh
Menurut Ravi, pihaknya meminta kepada pengembang untuk menghentikan seluruh kegiatan di lahan itu untuk melindungi kepentingan kliennya dan kepentingan konsumen.
“Sebagaimana undang-undang perlindungan konsumen dan menghindari agar segala surat-surat yang berkaitan dengan objek tidak terpecah-pecah,” katanya.
Berdasarkan konsensi tahun 1948, lanjut Ravi, seharusnya seluruh objek yang berlandaskan HGU tersebut sudah dikembalikan kepada pihak-pihak yang ada di dalam perjanjian atau seharusnya Negara sudah mengembalikan seluruh objek kepada Kesultanan Deli.