Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kadis Lingkungan Hidup Tebing Tinggi Didakwa Korupsi BBM Subsidi Rp863 Juta

Mistar.idRabu, 22 Juli 2026 pukul 19.59 WIB
eks_kadis_lingkungan_hidup_tebing_tinggi_didakwa_korupsi_bbm_subsidi_rp863_juta

Tiga terdakwa menjalani sidang dakwaan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan operasional persampahan tahun anggaran 2024 sebesar Rp863 juta.

Hasbie menghadapi dakwaan korupsi itu bersama dua rekannya yang juga duduk di kursi pesakitan, yakni Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi, dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam persidangan perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/7/2026).

"Dakwaan alternatif pertama, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," ucap JPU Christian Bonardo.

Dakwaan alternatif kedua, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Pada tahun anggaran 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi mengalokasikan anggaran belanja BBM untuk kendaraan operasional persampahan sebesar Rp1,12 miliar. Setelah adanya perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi Rp1,42 miliar," kata Christian.

Diterangkan jaksa, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus korupsi belanja BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite untuk angkutan persampahan ini ialah sebesar Rp863 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan, Rabu (29/7/2026) mendatang.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN