Kejari Dairi Tetapkan AH Sebagai Tersangka Korupsi Keuangan Desa Rp580 Juta
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![kejari_dairi_tetapkan_ah_sebagai_tersangka_korupsi_keuangan_desa_rp580_juta_](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F06-02-2025%2Fkejari_dairi_tetapkan_ah_sebagai_tersangka_korupsi_keuangan_desa_rp580_juta__2025-02-06_16-57-06_9000.jpg&w=1920&q=75)
Mantan Kepala Desa Perpulungen Kerajaan Pakpak Bharat, inisial AH sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp580 juta saat digiring ke mobil tahanan jaksa di Kantor Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Kamis (6/2/25). (f:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menetapkan mantan Kepala Desa Perpulungen Kerajaan Pakpak Bharat, inisial AH sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Desa Perpulungen Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (6/2/25).
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-01/L.2.20/Fd.1/02/2025 tanggal 6 Februari 2025, terhadap Tersangka atas nama AH dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Sidikalang selama 20 (dua puluh) hari, mulai tanggal 6 Februari 2025 s/d tanggal 25 Februari 2025 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Dairi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Cahyadi Sabri, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Gerry Anderson Gultom dikantor Kejari Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.
Melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan status seorang saksi menjadi tersangka yakni saudara inisial AH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-01/L.2.20/Fd.1/02/2025 tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Perpulungen Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 Dan 2022
Perbuatan tersangka AH dilakukan pada pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2022 . Tersangka AH yang menjabat selaku Kepala Desa Perpulungen berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor: 188.45/12/15/382/23/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Perpulungen Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat Periode 2016-2022, tidak melaksanakan atau telah melakukan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perpulungen Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Bahwa tersangka AH tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang bersumber dari APBDes tersebut salah satunya Kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman (alat produksi/pengolahan/penggilingan) berupa Belanja/Pengadaan Hand Sprayer (pompa elektrik)," jelasnya.
Selain itu, pada kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBDes tidak dilaksanakan oleh tersangka selaku Kepala Desa tersebut dimana uang/anggarannya telah dilakukan cairkan atau ditarik oleh tersangka. "Akan tetapi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka dan kepentingan lain di luar kegiatan APBDes yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tambahnya.
Akibat perbuatan tersangka AH, kerugian keuangan negara sebesar Rp580.765.394,00 (lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), ini berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa Perpulungen Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Nomor: 700.1.2.8/11/1215.050/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 oleh Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.
Sementara itu, dalam proses Pengelolaan Keuangan Desa Perpulungen Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tersebut telah menyalahi ketentuan:
1.Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
2.Pasal 26 ayat (4) huruf f, h, dan i, serta Pasal 29 huruf c dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;3.Pasal 2 ayat (1) dan (2), serta Pasal 70 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
4.Pasal 3 ayat (1), (2), Pasal 4 ayat (1), (2), Pasal 79 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka AH adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (manru/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Anggaran Bantuan Alat Mesin Pertanian 2025![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)