Newsroom: Polisi Amankan Prostitusi Online Anak di Deli Serdang


Newsroom: Polisi Amankan Prostitusi Online Anak di Deli Serdang
Newsroom: Polisi Amankan Prostitusi Online Anak di Deli Serdang
Deli Serdang, MISTAR.ID
Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap Komplotan prostitusi online yang menampilkan video berhubungan badan secara langsung oleh anak dibawah umur pada Senin (14/4/2025) malam, di sebuah rumah indekos elit di Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Petugas mengamankan pelaku dan korban usai melakukan live streaming. Anak yang ditampilkan dengan usia lima belas tahun ke atas.
Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan pemantauan di media sosial, dan menemukan adanya indikasi prostitusi online yang diteruskan ke media sosial lain. Hal ini diungkapkan dalam press release yang digelar Rabu (16/4/2025) di Mapolda Sumut. Dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan mengungkapkan, rumah indekos elit, menjadi tempat untuk melakukan live saja.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, lima unit ponsel, perlengkapan tidur, akun medsos, akun e-wallet, dan Salinan percakapan dari aplikasi terkait. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. (fiqih/hm21).