Friday, May 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Bantah Terima Uang BLU, Ini Katanya

journalist-avatar-top
Jumat, 16 Mei 2025 14.35
mantan_rektor_uinsu_saidurrahman_bantah_terima_uang_blu_ini_katanya

Saidurrahman (kiri), Sangkot Azhar Rambe (tengah), dan Moncot Harahap (kanan) saat diperiksa sebagai saksi sekaligus terdakwa. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, membantah ada menerima uang atau fee dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Bantahan itu diutarakannya saat diperiksa sebagai saksi sekaligus terdakwa di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/5/2025) sore.

Dalam keterangannya, Saidurrahman juga mengklaim dia bersama jajarannya merupakan orang-orang bersih, termasuk mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) bernama Sangkot Azhar Rambe merupakan.

"Enggak ada (Sangkot terima uang). Kita ini orang-orang bersih. Kami pastikan tak ada (dapat uang itu)," katanya.

Saidurrahman mengaku selama menjabat menjadi Rektor UINSU sejak 2016 hingga 2020, dirinya telah mengelola dana BLU sebesar Rp2 triliun lebih.

"Saya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Jadi, seluruh dana itu tanggung jawab KPA. Jadi, kalau enggak salah perhitungan saya, lebih Rp2 triliun saya kelola selama empat tahun," ujarnya.

Dia pun mengaku banyak terjadi masalah di UINSU ketika wabah Covid-19 melanda. Sehingga, kata Saidurrahman, kasus korupsi dana BLU ini mencuat setelah Syahrin Harahap sebagai rektor setelahnya tidak menyelesaikan laporan tepat waktu.

"Bukan tidak ada dana Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Itu nanti direvisi dan diselesaikan di akhir tahun. Kenapa ini jadi kasus? Karena saya selesai di Agustus/September 2020. Begitu selesai, rektor setelah saya wajib menyelesaikan dan itulah penyesuaian per Desember dan baru diselesaikannya tertanggal Mei 2021," ucapnya.

Saidurrahman pun sempat mengaku heran dengan keterangan Syahrin saat diperiksa sebagai saksi di persidangan sebelumnya. Menurut dia, pernyataan Syahrin semakin memberatkan dirinya sebagai terdakwa.

"Rektor setelah saya kemarin dihadirkan, menurut saya enggak jujur. Kok Pak Syahrin kemarin ngomongnya begitu?" katanya.

Sisi lain, mantan Kapusbangnis UINSU, Sangkot Azhar Rambe, yang juga terdakwa dalam kasus korupsi ini pun mengaku tidak ada menerima uang ketika diperiksa sebagai saksi sekaligus terdakwa.

"Tidak ada (menerima keuntungan untuk pribadi maupun kelompok). Tidak ada," katanya menjawab pertanyaan salah satu penasihat hukum (PH).

Terdakwa lainnya, Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran UINSU juga mengaku tidak ada menerima uang. Dia pun menyebut tidak pernah dijanjikan akan diberikan sesuatu oleh Saidurrahman.

Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (22/5/2025) mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (deddy/hm25)

REPORTER: