Status Salah Satu Peserta PPPK di Samosir Mendadak Berubah Jadi ‘Gagal Administrasi’


Robert Parulian Purba, salah satu peserta PPPK di Samosir. (f: pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Robert Parulian Purba, peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Samosir, melayangkan surat keberatan kepada Kepala BKPSDM setelah status di akun pendaftaran miliknya tiba-tiba berubah menjadi "Gagal Administrasi".
Dalam surat tertanggal 8 Mei 2025, Robert memastikan bahwa ia telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap 2.
Hal itu diperkuat dengan pemberitahuan tertulis dari BKPSDM pada 14 Februari 2025. Bahkan, ia sudah mencetak kartu peserta ujian dan mendapat jadwal pelaksanaan seleksi pada 5 Mei 2025.
Namun, pada 29 April 2025, status akun CASN PPPK miliknya berubah menjadi "Jadwal Ditunda".
Dua hari kemudian, tepatnya pada 2 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, status tersebut kembali berubah menjadi "Gagal Administrasi" tanpa penjelasan atau dokumen pendukung.
Robert menjelaskan, ia telah bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Samosir sejak Oktober 2021 pada bidang alat berat.
“Saya tidak pernah menerima surat pemberhentian atau surat peringatan apa pun dari instansi terkait. Jadi, saya mempertanyakan dasar hukum perubahan status ini,” kata Robert kepada Mistar di Pangururan, Jumat (16/5/2025).
Lanjut Robert, dirinya pernah diberitahu bahwa kontraknya tidak diperpanjang sejak Desember 2024 karena alasan keterbatasan anggaran.
Namun, ia tetap bekerja aktif hingga Februari 2025 tanpa pernah menerima surat pemberhentian resmi.
Atas kejadian ini, Robert merasa dirugikan baik secara administratif maupun moral, karena kehilangan hak untuk mengikuti ujian yang telah dipersiapkannya.
“Saya meminta BKPSDM memberikan klarifikasi tertulis, memulihkan statusnya dalam proses seleksi, dan menyerahkan dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan status tersebut. Ini bukan hanya terjadi kepada saya. Banyak pegawai tenaga honorer bernasib sama,” kata Robert.
Robert telah menulis surat keberatan yang ditembuskan kepada Bupati Samosir, Kepala BKN Regional Sumatera Utara (Sumut), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut, dan Ketua DPRD Samosir.
Hingga saat ini, Robert belum menerima tanggapan klarifikasi tertulis dari pihak BKPSDM Pemkab Samosir. (pangihutan/hm20)