Minta THM Ditutup, IRT di Kisaran Layangkan Surat Terbuka ke Forkopimda Asahan


Dianti Novita Marwa, IRT yang suarakan THM melalui surat terbuka. (f: ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Asahan, membuat langkah berani dengan menyampaikan surat terbuka kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Asahan. Dianti Novita Marwa, warga Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, mendesak penutupan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di lingkungan tempat tinggalnya.
Surat terbuka yang ditulis Dianti menjadi viral di media sosial dan grup percakapan masyarakat Asahan. Dalam isi suratnya, ia mengungkapkan keresahan warga terhadap maraknya THM yang dinilai merusak citra daerah dan mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama di wilayah yang menjadi pintu keluar masuk Tol Kisaran–Medan.
“Kelurahan Sei Renggas ini adalah pintu keluar masuk Tol Kisaran–Medan. Wilayah ini menjadi wajah Kabupaten Asahan. Namun, citra tersebut tercoreng dengan menjamurnya Tempat Hiburan Malam,” tulis Dianti dalam suratnya.
Ia menyoroti lokasi THM yang berada sangat dekat dengan fasilitas umum vital, seperti sekolah, kantor camat, kantor BPSK, dan sejumlah instansi pemerintahan lainnya. Aktivitas THM yang berlangsung hingga dini hari dinilai mengganggu ketenangan warga, terutama anak-anak yang tinggal di sekitar area tersebut.
“THM ini beroperasi dari tengah malam hingga dini hari. Musik yang keras dan aktivitasnya sangat mengganggu. Ini jelas tidak mencerminkan lingkungan yang sehat dan kondusif,” ujarnya.
Dianti juga menyebut bahwa keberadaan THM tersebut sudah pernah disorot oleh Wakil Bupati Asahan, Camat Kisaran Barat, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan.
“Tempat hiburan malam ini bahkan tidak mengantongi izin resmi. Tapi anehnya, belum ada langkah konkret untuk menertibkan, meskipun sudah sering diberitakan,” ucapnya.
Camat Kisaran Barat, Rahmad Aris Munandar, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan bahwa dua THM yang beroperasi di Kelurahan Sei Renggas belum memiliki izin resmi. Ia mengaku pihak kecamatan sudah beberapa kali melayangkan surat imbauan kepada para pemilik usaha tersebut.
“Benar, sampai saat ini belum pernah ada tembusan izin masuk ke kantor kami. Kami juga sudah menyurati mereka, mengimbau agar menutup usaha, namun tidak mendapat respons,” kata Rahmad.
Surat terbuka dari Dianti pun mendapat banyak respons positif dari masyarakat. Warganet memuji keberaniannya dalam menyuarakan keresahan warga kecil yang merasa terabaikan oleh kebijakan penegakan hukum di daerah mereka. (perdana/hm24)