Monday, January 27, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Eks Rektor UINSU Saidurrahman Didakwa Pasal Serupa dengan Evy dan Sangkot

journalist-avatar-top
By
Friday, October 13, 2023 19:40
17
eks_rektor_uinsu_saidurrahman_didakwa_pasal_serupa_dengan_evy_dan_sangkot

eks rektor uinsu saidurrahman didakwa pasal serupa dengan evy dan sangkot

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal yang sama bersama terdakwa Evy Novianti dan Sangkot Azhar Rambe.

Ketiganya diketahui merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020 yang telah merugikan negara sebesar Rp 957 juta.

Dakwaan terhadap Saidurrahman pun akhirnya disampaikan walaupun hingga kini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pembacaan dakwaan sempat ditunda beberapa kali, karena Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa Saidurrahman di persidangan.

Baca juga: Kasus Program Ma’had, Kejari Medan Tetapkan Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Baru

Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pun memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan terhadap Saidurrahman, walaupun tak hadir di persidangan (in absentia).

“Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas JPU, Fauzan Irgi Hasibuan, pada Jumat (13/10/23).

Serta, dakwaan subsider, dikatakan Fauzan, terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (deddy/hm16)

 

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan