Ucapan Wabup Deli Serdang Tuai Kritik, DPRD Sumut Minta Klarifikasi

Anggota DPRD Sumut, sekaligus Bendahara PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pernyataan Wabup Deli Serdang, Lom Lom Suwondo yang menyebutkan Kabupaten Deli Serdang sebagai “Kabupaten Nahdliyin” menuai kritik. Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar meminta untuk segera klarifikasi.
Pernyataan Wabup Deli Serdang tersebut saat menghadapi aksi unjuk rasa massa Al-Washliyah di Kantor Bupati, Senin (26/5/2025) lalu, terkait sengketa tanah antara Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah.
“Seharusnya Wabup memberikan pernyataan yang tidak memihak dan independen terhadap persoalan masyarakat, termasuk Al-Washliyah. Jadi segera diklarifikasi agar tidak simpang siur,” ujar Politisi PKS itu, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, dalam cuplikan video, Wabup Lom Lom menyatakan “Ini adalah Kabupaten Nahdliyin saudara-saudara. Kalau saudara adalah Al-Washliyah, silahkan baca ini Kabupaten Nahdliyin”.
Menurutnya, sikap pejabat publik maupun pemimpin harus independen. Terkhusus dalam situasi sengketa, sehingga peran dan fungsi sebagai pemimpin berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sebagai seorang pemimpin, Lom Lom harus jadi penengah, tidak boleh memihak antara A atau B. Kalau sudah masuk ke ranah hukum, serahkan ke pengadilan, dan biarkan diproses serta diputuskan sesuai undang-undang,” ucap Dedi yang juga sebagai Bendahara PW Al-Washliyah Sumut.
Dedi turut menyorot pentingnya komunikasi massa yang baik, dalam membangun dan merangkul seluruh kalangan pihak, terutama dalam situasi konflik.
“Seharusnya, beliau bangun komunikasi yang baik, jangan malah membuat pernyataan yang bisa memicu reaksi negatif atau memanaskan suasana,” kata Dedi.
Lebih lanjut, ia memaparkan unjuk rasa merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang, dan semestinya disikapi dengan bijak oleh pemerintah daerah.
“Jangan disambut dengan emosi, itu hanya akan memperkeruh suasana dan menyinggung pihak lain, contohnya seperti saat ini,” ucapnya. (ari/hm25)