Bawa 11 Tuntutan, Buruh Minta KSP Kawal Hingga ke DPR

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman (tengah) menyampaikan pernyataan pers usai menerima sejumlah perwakilan organisasi buruh di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Foto: Antara)
Jakarta, MISTAR.ID (24/9/2026) - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menerima perwakilan organisasi buruh yang menyampaikan 11 aspirasi terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.Seluruh aspirasi akan diteruskan kepada kementerian terkait dan DPR.
"Aspirasi yang disampaikan tentunya kami catat dan akan kami komunikasikan serta koordinasikan dengan kementerian terkait," kata Dudung di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Aspirasi tersebut meliputi undang-undang perlindungan tenaga kerja yang berpihak kepada buruh, kepastian kerja, serta pencegahan penyalahgunaan sistem alih daya, kontrak, dan pemagangan.
Buruh juga menuntut upah layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, serta penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar hak buruh.
Persoalan pekerja honorer yang telah bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian status turut disampaikan. Selain itu, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta pelatihan keterampilan menghadapi era otomatisasi.Menurut Dudung, seluruh aspirasi akan diperhatikan dan diteruskan sesuai kewenangan.
"KSP akan berkoordinasi agar aspirasi ini sampai kepada kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan yang berwenang, terutama DPR RI," ujarnya.
Dudung menegaskan pemerintah dan buruh memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan dunia kerja yang adil, produktif, dan sejahtera. Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah terbuka terhadap masukan dan kritik. Perbedaan pandangan dalam pembahasan kebijakan dinilai wajar.
"Yang terpenting komunikasi tidak terputus dan setiap persoalan kita selesaikan melalui dialog," kata Dudung.(Antara/hm02)










































