Ditangkap, Satu dari Dua Pelaku Pencurian di Sir Salon Ternyata Residivis

Pelaku saat digiring ke kantor polisi. (foto: Polsek Medan Kota/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap satu dari dua terduga pelaku pembongkaran Sir Salon yang terletak di Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hulu.
Pelaku adalah Ari Gunawan, 38 tahun, warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan. Ia ditangkap di Jalan Meteorologi, Percut Sei Tuan, Sabtu (8/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, mengatakan pencurian itu dilaporkan pihak salon, Reza Pratama, 26 tahun, Sabtu (3/6/2026) lalu.
Dalam laporannya, pihak salon mendapati pintu rooling door, kabel instalasi AC, dan dua unit AC outdoor telah raib. Dari rekaman CCTV, terlihat dua pria menjalankan aksinya. Pihak salon kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota.
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ari Gunawan di Jalan Meteorologi. "Saat kita amankan pelaku berada di salah satu rumah keluarganya. Saat kita interogasi, ia mengakui perbuatannya dan melakukannya bersama M," ujar Tambunan, Minggu (9/8/2026).
Pelaku mengaku barang-barang yang dicuri dijualnya ke salah satu gudang botot di kawasan Mandala. Uangnya ia digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kita masih memburu rekannya. Pelaku ini residivis kasus curat yang ditangkap Polrestabes Medan pada 2024," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Minta Cerai, Pria di Serang Sayat Leher Istri dengan Celurit















