Minta Cerai, Pria di Serang Sayat Leher Istri dengan Celurit

Ilustrasi. (foto: unair/mistar)
Serang, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial AG, 41 tahun, diduga menganiaya istrinya, S, 36 tahun, menggunakan senjata tajam di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok terkait permintaan korban untuk mengakhiri pernikahan.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat kejadian, S yang baru beberapa hari kembali dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), mendatangi rumah suaminya untuk menemui anak mereka.
"Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai," kata Andri, Minggu (9/8/2026).
Perselisihan tersebut kemudian membuat AG emosi. Polisi menyebut pelaku mengambil celurit dan menyerang istrinya.
"Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian leher serta jari kelingking sebelah kiri," ujar Andri.
Usai kejadian, korban langsung mendapat pertolongan medis. S kemudian dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menambahkan polisi juga segera melakukan pencarian terhadap pelaku. AG akhirnya diamankan petugas Unit PPA bersama personel Polsek Pontang di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah celurit berukuran kecil yang diduga digunakan untuk menyerang korban. Senjata tajam itu kini menjadi salah satu barang bukti dalam proses penyidikan.
"Barang bukti yang kami amankan berupa celurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," katanya.
Penyidik masih memeriksa AG dan sejumlah pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga memastikan kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Andi mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Atas dugaan perbuatannya, AG dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ucap Andi.














