Imigrasi Kualanamu Amankan Tiga Warga Negara Vietnam, Diduga Bekerja Tak Sesuai RPTKA

Tim Imigrasi Kualanamu saat mengamankan tiga WNA Vietnam di area proyek Medan Glugur. (Foto: Dokumentasi Imigrasi Kualanamu)
Medan, MISTAR.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu mengamankan tiga warga negara Vietnam karena diduga bekerja di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, mengatakan pengamanan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan di kawasan Medan Glugur, Senin (21/9/2026).
"Pengawasan dilakukan secara gabungan antara Imigrasi Kualanamu, Polrestabes Medan, BAIS TNI Sumatera Utara, Kodim Medan, Disnaker Medan, dan Bakesbangpol Medan. Tim memeriksa area proyek di kawasan Glugur dan ditemukan tiga warga negara Vietnam," katanya dalam siaran pers yang diterima Mistar, Rabu (23/9/2026).
Firman mengatakan, ketiga warga negara Vietnam tersebut berinisial NVQ, KCL, dan PHS. Mereka diamankan untuk diperiksa karena terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar.
"Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, tim juga memperoleh informasi bahwa ada warga negara asing lainnya yang masih berada di tempat kos atau penginapan di kawasan Medan Sekip, sementara beberapa lainnya telah meninggalkan lokasi," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pencarian. Setelah menuju lokasi, tim tidak menemukan keberadaan WNA.
"Setiap temuan kami di lapangan akan didalami berdasarkan hasil keterangan dan dokumen. Pemeriksaan tiga WNA Vietnam untuk memastikan status dan kegiatan, termasuk kesesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar," ucap Firman. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Bikin STNK Palsu, Pria di Batu Bara Ditangkap







































