Thursday, September 24, 2026
home_banner_first
HIBURAN

Erin Tak Hadir Mediasi Gugatan Rp1 Miliar Mantan ART

Mistar.idKamis, 24 September 2026 pukul 08.33 WIB
erin_tak_hadir_mediasi_gugatan_rp1_miliar_mantan_art

Rien Wartia Trigina alias Erin. (Foto: Instagram @erintrygina)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, disebut tidak hadir dalam agenda mediasi gugatan mantan asisten rumah tangganya (ART), Nur Rohmah alias Teh Nur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Kuasa hukum Teh Nur, Adharu Soleh Latif, mengatakan pihaknya telah hadir memenuhi agenda mediasi yang digelar atas undangan hakim mediator. Namun, Erin maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

"Agenda hari ini kami memenuhi atas undangan dari hakim mediator. Tentunya hari ini agenda mediasi selanjutnya dan kami hadir tentunya untuk bagaimana penyelesaian kasus Teh Nur dengan Ibu E. Kami hadir, namun dari pihak tergugat tidak hadir. Baik itu dari prinsipal dan kuasanya," kata Adharu.

Menurut Adharu, ketidakhadiran pihak tergugat berpotensi membuat proses mediasi berlangsung lebih panjang. Adapun proses mediasi diberikan waktu selama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh hakim mediator.

"Lagi-lagi memang mediasi ini dari tergugat belum kunjung hadir. Bahkan kuasa hukumnya pun tidak hadir," ujarnya.

Teh Nur menggugat Erin dengan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan buruk, kekerasan verbal, dan intimidasi yang disebut dialami Teh Nur selama bekerja.

Adharu berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan sehingga hak-hak Teh Nur dapat terpenuhi.

"Kami sebagai warga negara yang baik tentunya untuk memenuhi persoalan ini agar cepat selesai. Kami berharap agar cepat selesai, karena mohon maaf, tentunya ada hak-hak yang harus dipenuhi kaitan Teh Nur yang hari ini dia agak sedikit kesulitan," tuturnya.

Ia juga menilai agenda mediasi seharusnya menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk mencari solusi dan kemungkinan perdamaian.

"Ada mediasi, bisa saling mengambil win-win solution. Inilah langkah-langkah mediasi. Ada perdamaian atau memang kita deadlock. Nah, kesempatan inilah yang tidak dimanfaatkan oleh pihak tergugat," kata Adharu. (hm25/detikhot)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN