Friday, August 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Siantar Marimbun, Sita Sabu hingga Ekstasi

Mistar.idJumat, 28 Agustus 2026 pukul 09.48 WIB
polisi_tangkap_kurir_narkoba_di_siantar_marimbun_sita_sabu_hingga_ekstasi

Pelaku beserta barang bukti. (Foto: Humas Polres Siantar/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial SWG, 30 tahun, di kawasan Siantar Marimbun. Dari tangannya polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, serta liquid vape yang dicurigai mengandung etomidate.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan SWG berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran etomidate, zat anestesi yang disalahgunakan dalam cairan vape.

"Tim langsung bergerak mengendus keberadaan pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat," ujar Irwanta kepada Mistar, Jumat (28/8/2026).

SWG ditangkap saat berdiri di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, satu ponsel merek Itel, serta sebuah vape beserta cartridge yang dicurigai mengandung etomidate.

Setelah dilakukan interogasi, SWG kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta. Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut sekitar pukul 00.15 WIB dengan didampingi pengurus RT/RW setempat.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah narkotika, bahan yang diduga digunakan untuk meracik ekstasi, serta peralatan yang mengindikasikan adanya aktivitas peracikan pil ekstasi.

Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus diduga etomidate, 53 butir pil ekstasi, lima butir ekstasi ungu dengan berat bruto 3,11 gram, serbuk ekstasi dengan berat bruto 10,45 gram dan 16,72 gram, serta sabu seberat 2,55 gram.

Polisi juga menyita dua klip serbuk putih bahan racikan ekstasi seberat 128,82 gram, pecahan ekstasi seberat 3,72 gram, dan satu botol ketamine cair.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah peralatan berupa toples berisi cetakan pil ekstasi, blender, alat press, dua unit brankas, timbangan digital, kalkulator, sendok plastik, serta plastik klip kosong.

Kepada penyidik, SWG mengaku seluruh barang haram dan peralatan tersebut milik seorang pria berinisial A. Polisi menyatakan A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini tengah diburu tim opsnal.

"SWG beserta seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Tim di lapangan masih terus bergerak melacak keberadaan saudara A dan memutus rantai jaringannya," tegas Irwanta.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai upaya mencegah peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN