Kejari Medan Masih Pikir-pikir soal Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF

Kantor Kejari Medan yang beralamat di Jalan Adinegoro No. 5, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (28/8/2026) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 sebesar Rp1 miliar.
Kedua terdakwa yang divonis bebas antara lain eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh. Ketika kegiatan MFF, Erwin menjabat Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Anwar Syarif selaku eks Kepala Bidang (Kabid) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Diskop UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Medan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sulhanuddin.
"Iya (kami menghormati putusan majelis hakim) sambil mempelajari pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (28/8/2026).
Ia mengatakan, atas vonis bebas tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) masih berpikir-pikir dan belum menentukan sikap sembari berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
"Iya, JPU belum menentukan sikap. Kami masih berpikir-pikir sambil berkoordinasi dengan Kejati Sumut," ujar Valentino.
Valentino pun mengatakan, sikap pikir-pikir juga pihaknya lakukan atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.
"Iya, masih pikir-pikir juga atas putusan dua terdakwa lain, karena koordinasi dengan pimpinan dan Kejati Sumut," tambahnya.
Di sisi lain, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, pun menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan Kejari Medan dan Kejati Sumut.
"Izin, kita menunggu arahan pimpinan. Iya, kita masih pikir-pikir sebelum habis masa pikir-pikir selama tujuh hari," ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Erwin dan Anwar divonis bebas oleh majelis hakim karena dinyatakan tak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Dakwaan alternatif pertama, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU dalam surat tuntutannya menuntut Erwin dan Anwar dua tahun penjara dan denda masing-masing sejumlah Rp50 juta subsider 30 hari penjara jika mereka tidak membayar denda tersebut. Perbuatan keduanya dinilai jaksa telah memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama.
Sementara, dua terdakwa lainnya, yakni eks Kadiskop UKM Perindag Medan, Benny Iskandar Nasution, dan Direktur CV Global Mandiri, Mhd. Hamdani, sebagai rekanan, divonis bersalah dan dihukum penjara. Benny divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Selain itu, Benny juga dibebankan oleh majelis hakim membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebanyak Rp897 juta subsider satu tahun penjara.
Sedangkan Hamdani diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta UP sebesar Rp152 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim menyatakan perbuatan keduanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
Jaksa menuntut Benny lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara, serta UP senilai Rp897 juta subsider dua tahun penjara. Hamdani sendiri dituntut JPU tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara, serta UP senilai Rp152 juta subsider satu tahun penjara. (hm27)






















