MK Tegaskan Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Diadukan Langsung

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden. (foto: antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) hanya dapat diproses secara hukum apabila diadukan langsung oleh pihak yang bersangkutan.
Penegasan tersebut disampaikan MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/8/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat diajukan oleh keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai penggunaan kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP sebelumnya berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dugaan penghinaan tidak hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal tersebut sebelumnya menyebutkan, "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden." Menurut MK, rumusan itu perlu diperjelas agar tidak membuka ruang bagi pihak lain untuk mengajukan pengaduan atas nama Presiden maupun Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden harus diajukan langsung oleh pihak yang menjadi sasaran perbuatan tersebut.
"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.
MK juga menegaskan, proses penegakan hukum baru dapat dilakukan setelah Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran dugaan penghinaan mengajukan pengaduan secara tertulis.
Dengan putusan tersebut, pihak lain seperti keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, ataupun pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," kata Guntur.
Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.
MK hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1), sehingga ketentuannya menjadi: "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden."























