MK Resmi Memutuskan Aturan Baru Soal Kuota Internet Hangus
Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 15.40 WIB
Dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum.
INFOGRAFIK LAINNYA

Mengenal Universitas Republik Indonesia

Lampung Ukir Sejarah jadi Provinsi Pertama Memanfaatkan Satelit AI

Indonesia dan Thailand Tingkatkan Kerja Sama Strategis

Indonesia Siaga El Nino Kuat, BMKG Percepat Mitigasi Kekeringan

70 Situs Aplikasi Windows Palsu Sebarkan Malware Pencuri Data

Medan Masuk Kategori Kota Paling Menarik Bagi Investor di Indonesia









