Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim PN Medan Tunda Vonis Wanita yang Gadaikan Mobil Rental ke Lubuk Pakam

Mistar.idKamis, 23 Juli 2026 pukul 19.47 WIB
_hakim_pn_medan_tunda_vonis_wanita_yang_gadaikan_mobil_rental_ke_lubuk_pakam_

Terdakwa Titik Wulandari saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Titik Wulandari, wanita yang didakwa menggadaikan mobil rental Toyota Avanza BK 1589 UB kepada Sugito alias Yudi (DPO) senilai Rp5 juta di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Wanita berusia 48 tahun yang berdomisili di Kompleks Stella Residence Blok CC No. 06, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan itu, harusnya mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim, Kamis (23/7/2026).

Namun, persidangan vonis tidak dapat dilanjutkan karena majelis hakim belum merampungkan salinan putusan. Sehingga, persidangan ditunda sepekan ke depan.

"Iya, ditunda dua minggu ke hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026. Masih belum siap putusannya," kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Dalam kasus ini, Titik sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan tiga tahun penjara. Menurut jaksa, perbuatan Titik telah memenuhi unsur Pasal 486 KUHP tentang penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN