Hakim PN Medan Tunda Vonis Wanita yang Gadaikan Mobil Rental ke Lubuk Pakam

Terdakwa Titik Wulandari saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Titik Wulandari, wanita yang didakwa menggadaikan mobil rental Toyota Avanza BK 1589 UB kepada Sugito alias Yudi (DPO) senilai Rp5 juta di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Wanita berusia 48 tahun yang berdomisili di Kompleks Stella Residence Blok CC No. 06, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan itu, harusnya mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim, Kamis (23/7/2026).
Namun, persidangan vonis tidak dapat dilanjutkan karena majelis hakim belum merampungkan salinan putusan. Sehingga, persidangan ditunda sepekan ke depan.
"Iya, ditunda dua minggu ke hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026. Masih belum siap putusannya," kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.
Dalam kasus ini, Titik sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan tiga tahun penjara. Menurut jaksa, perbuatan Titik telah memenuhi unsur Pasal 486 KUHP tentang penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























