Pemkab Samosir Balas Surat Warga Soal Dugaan Konflik Kepentingan Seleksi JPT Pratama Setelah Pejabat Dilantik

Tetty Marlina Naibaho bersama Berman OA Sihotang saat memberikan keterangan kepada wartawan. (foto: pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memberikan tanggapan atas surat masyarakat terkait dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Surat balasan tersebut diterbitkan setelah pejabat hasil seleksi resmi dilantik.
Surat klarifikasi bernomor 800/1470/BKPSDM tertanggal 16 Juli 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Marudut Tua Sitinjak, atas nama Bupati Samosir.
Surat tersebut ditujukan kepada Tetty Marlina Naibaho dan Berman OA Sihotang, yang sebelumnya menyampaikan surat kepada Bupati Samosir pada 12 Juni 2026 mengenai dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi JPT Pratama Kepala BKPSDM.
Dalam surat klarifikasinya, Pemkab Samosir menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab menyebut proses seleksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
Dalam surat tersebut dijelaskan seluruh tanggapan masyarakat telah dipertimbangkan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, surat itu tidak menguraikan secara spesifik hasil penelaahan maupun jawaban terhadap poin-poin dugaan konflik kepentingan yang sebelumnya disampaikan kedua warga.
Menanggapi surat klarifikasi tersebut, Tetty Marlina Naibaho mengatakan dirinya menghormati hak pemerintah untuk memberikan penjelasan. Meski demikian, ia menyoroti waktu penyampaian surat yang baru diterima setelah pejabat hasil seleksi resmi dilantik.
Menurut Tetty, surat yang ia sampaikan bersama Berman OA Sihotang bertujuan agar dugaan potensi konflik kepentingan dapat ditelaah sebelum seluruh tahapan seleksi berakhir.
"Kami berharap pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci terhadap setiap poin yang kami sampaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan berbagai persepsi," ujar Tetty, Kamis (16/7/2026).
Sementara itu, Berman OA Sihotang menilai isi surat klarifikasi lebih banyak memuat penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan seleksi dibandingkan memberikan jawaban atas substansi keberatan yang mereka ajukan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang lengkap atas setiap laporan maupun keberatan yang disampaikan kepada pemerintah. Jawaban yang lebih terperinci, kata Berman, akan menjadi bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi jabatan.
Berman juga menyoroti rentang waktu penanganan surat tersebut. Menurutnya, surat tanggapan disampaikan pada 12 Juni 2026, pelantikan pejabat hasil seleksi dilakukan pada 26 Juni 2026, sedangkan surat balasan dari Pemkab baru diterbitkan pada 16 Juli 2026.
"Dari rentang waktu tersebut, kami menilai surat tanggapan yang kami sampaikan tidak dipertimbangkan sebelum proses seleksi berakhir dan pelantikan dilaksanakan," katanya.
Meski demikian, Berman menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan pemerintah. Ia berharap setiap tanggapan masyarakat dapat dijawab secara substantif sehingga seluruh persoalan yang disampaikan memperoleh penjelasan yang jelas.
Surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Dalam surat itu, Pemkab kembali menegaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak merinci hasil penelaahan terhadap dugaan potensi konflik kepentingan yang menjadi pokok keberatan warga.
























