Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kadinsos PMD Ditetapkan Tersangka Korupsi, Konstruksi Hukum Kejari Samosir Dipertanyakan

Mistar.idKamis, 9 April 2026 pukul 21.20 WIB
kadinsos_pmd_ditetapkan_tersangka_korupsi_konstruksi_hukum_kejari_samosir_dipertanyakan

Penasihat hukum Fitri Agus Karo Karo, Dwi Ngai Sinaga (kiri) dan Rudi Zainal Sihombing (kanan), saat konferensi pers. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, sebagai tersangka korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut rupanya menuai sorotan dari penasihat hukum (PH) Fitri, Dwi Ngai Sinaga dan Rudi Zainal Sihombing. Mereka mempertanyakan konstruksi hukum yang diciptakan Kejari Samosir dalam penetapan tersangka.

Dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Kamis (9/4/2026) sore, Dwi mengaku heran dengan Kejari Samosir karena hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini kami nilai tidak menyeluruh, karena dalam dugaan modus operandi yang disampaikan tim penyidik, terdapat pihak lain yang diduga terlibat, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kalaulah memang ini murni penegakan hukum, kenapa hanya klien kami yang ditetapkan tersangka, sementara yang diduga memberikan tidak?," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, Kejari Samosir telah melanggar prosedur dan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp516 juta.

"Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat mengatakan tidak ada temuan kerugian keuangan negara. Namun, mereka memaksakan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara menggunakan akuntan publik. Kita tahu bersama bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan yang berhak menghitung kerugian keuangan negara hanyalah BPK," katanya.

Kemudian, pihaknya juga menyoroti mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening BUMDesma yang disebut-sebut sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum. Lagi-lagi Dwi mempertanyakan Kejari Samosir yang tidak menetapkan pihak bank sebagai tersangka.

"Pihak yang melakukan pemindahbukuan adalah Bank Mandiri KCP Pangururan. Jika itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening, maka seharusnya dipertanyakan kepada pihak bank, bukan dibebankan kepada klien kami sebagai pihak yang mengajukan permohonan," ucap Dwi.

Pihaknya menduga kasus ini dipaksakan naik oleh Kejari Samosir atas dasar unsur balas dendam. Pasalnya, pada tahun 2025 lalu, kliennya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat membuat jajaran Kejari Samosir dipanggil DPR di Jakarta.

"Kami katakan sejak awal kasus ini sudah mengandung kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Karena tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea) dari diri klien kami dalam kasus ini. Klien kami bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan Pengguna Anggaran (PA), dan bukan pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Itu yang paling mendasar. Lalu di mana letak niat jahatnya?" tutur Dwi.

Sementara itu, Rudi menambahkan bahwa kasus kliennya tidak lama lagi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan. Ia pun mengajak masyarakat agar mengawal proses persidangan.

Rudi mengatakan, dalam kasus ini sudah ada enam orang mengembalikan kerugian keuangan negara berdasarkan berita acara penyitaan. Namun, lolos dari proses hukum dan tidak ditetapkan tersangka.

"Anehnya mereka yang mengembalikan kerugian keuangan negara itu tidak ikut dijadikan tersangka hingga sekarang ini. Hal ini tentunya menimbulkan kejanggalan. Pengembalian kerugian negara itu tidak menghilangkan tindak pidananya," katanya.

Ia mengatakan, kasus Amsal Christy Sitepu seharusnya cukup menjadi pelajaran untuk kejaksaan dan proses penegakan hukum di Indonesia agar tak ugal-ugalan lagi dalam melakukan penanganan tindak pidana.

"Sumber anggaran dalam kasus klien kami ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan kewenangan penuh di Kementerian Sosial sebagai PA maupun PPK. Posisi Dinas Sosial PMD hanya sebatas mengajukan proposal dan membantu pengawasan melalui pendamping PKH," ucap Rudi.

Dalam upaya mencari keadilan, pihaknya telah melaporkan penanganan kasus ini kepada Presiden RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), hingga Komisi III DPR. Mereka pun meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan nantinya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN