Friday, August 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa Keterbelakangan Mental Ditangkap

Mistar.idJumat, 14 Agustus 2026 pukul 21.57 WIB
pria_pelaku_kekerasan_seksual_terhadap_mahasiswa_keterbelakangan_mental_ditangkap_

Ilustrasi. (foto: prokal/mistar)

news_banner

Madina, MISTAR.ID - Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria berinisial RA, 27 tahun, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa berusia 19 tahun yang memiliki disabilitas intelektual.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Madina, Jumat (7/8/2026).

Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. “Dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis yang dilaporkan orang tua korban,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Madina melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan RA. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dibawa ke Mapolres Madina guna menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, RA disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan sementara dari penyidik, tindakan kekerasan seksual terhadap korban diduga telah dilakukan lebih dari sekali.

“RA sudah sering melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seperti hubungan intim suami istri,” kata Megawati.

Polisi juga menduga korban mengalami tindakan seksual secara paksa. Kondisi korban yang memiliki disabilitas intelektual menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penanganan perkara.

“Keadaan korban tumbuh dengan keterbelakangan mental,” ujar Megawati.

Hingga kini, penyidik Polres Madina masih mendalami kasus tersebut. RA telah diamankan dan proses hukum terhadapnya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN