Buron Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan Arit di Simalungun Ditangkap Polisi

Pelaku penganiayaan saat diamankan kepolisian. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Setelah hampir dua bulan dalam pelarian, pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis arit di Kabupaten Simalungun berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela.
Pelaku, Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi, 21 tahun, ditangkap pada Sabtu, 2 Mei 2026. Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian sejak peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 3 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak kejahatan.
"Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Ini bentuk komitmen kami menghadirkan institusi yang berintegritas dan humanis," ujar Verry, Senin (4/5/2026).
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Maret 2026. Korban, Rido Saputra Simarmata, 24 tahun, seorang wiraswasta, melaporkan dirinya menjadi korban penganiayaan di Jalan Teratai III, kawasan Kompleks Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban bersama pelaku dan dua saksi tengah berkumpul membahas hasil penjualan alpukat di Jalan Haji Ulakma Sinaga. Mereka kemudian berjalan kaki menuju lokasi kejadian.
Namun, setibanya di kawasan tersebut, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban dari belakang dengan sebilah arit yang diarahkan ke leher. Korban yang sigap berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kirinya.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di telapak tangan kiri, serta luka di bagian leher dan dagu. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
"Begitu laporan diterima, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Pengejaran terus dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan," kata Hengky.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, Ipda B. Situngkir bersama tim opsnal. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit bergagang kayu yang digunakan saat kejadian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Bengkel Tebing Tinggi
























