Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Bengkel Tebing Tinggi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial DE, 38 tahun, pelaku pembacokan terhadap Muhammad Ridwan Siregar, 34 tahun, yang terjadi di sebuah bengkel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan, mengatakan peristiwa penganiayaan berat itu bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku terkait penggunaan tempat tidur di dalam bengkel.
“Awalnya korban hendak beristirahat di dalam kamar bengkel, namun terjadi kesalahpahaman dengan pelaku hingga berujung pertengkaran mulut,” ujar Herikson, Senin (4/5/2026).
Korban sempat mengalah dan berusaha meninggalkan lokasi. Namun, situasi kembali memanas setelah pelaku mengeluarkan kata-kata kasar, sehingga korban mendekat kembali.
Saat itulah pelaku secara tiba-tiba membacok korban menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada paha kiri meski sempat berusaha menghindar.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda N.J. Silalahi bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam merah yang sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam sebuah ruangan.
“Dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan,” tegasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (hm25)
























