SiLPA Dairi Rp86 Miliar Lebih, Pengamat: Pemkab Tak Maksimal

Kepala BKAD Dairi, Rahmat Syah Munthe. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp86.523.011.061,31.
Pengamat pembangunan sekaligus warga Dairi, Robinson Simbolon, menilai besarnya SiLPA menunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi di bawah kepemimpinan Bupati Vickner Sinaga dan Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala belum optimal merealisasikan program pembangunan.
"Setelah saya melihat dan mengamati berita penandatanganan keputusan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD Dairi terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, ternyata terjadi SiLPA sebesar Rp86 miliar lebih. Artinya, Pemkab Dairi tidak maksimal dalam melaksanakan perencanaan pembangunan untuk masyarakat. Akibatnya banyak pembangunan menjadi terbengkalai," ujar Robinson di Sidikalang, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut merugikan masyarakat. Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah memanfaatkan anggaran untuk menjawab berbagai persoalan, seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, perbaikan infrastruktur, pertanian, hingga penyediaan sarana publik.
"Uang sebesar itu justru mengendap. Kalau uangnya tidur, perekonomian juga ikut tidur. Ini menjadi pertanyaan bagaimana tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangannya. Ironisnya, Pemkab Dairi berkali-kali memperoleh opini WTP, tetapi SiLPA tetap sangat besar," katanya.
Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmat Syah Munthe, menjelaskan SiLPA sebesar Rp86.523.011.061,31 bukan sepenuhnya merupakan dana menganggur.
Menurut Rahmat, SiLPA tersebut terdiri atas belanja yang tidak terealisasi, efisiensi belanja, sisa dana yang penggunaannya telah ditentukan, serta kegiatan yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran.
Ia merinci, di dalam SiLPA tersebut terdapat sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik sekitar Rp6,6 miliar. Selain itu, terdapat dana THR, gaji ke-13, TPG, TKG, dan Tamsil Guru sekitar Rp18,5 miliar yang baru masuk ke kas daerah dari pemerintah pusat pada akhir Desember 2025 dan telah dibayarkan.
Kemudian, terdapat dana JKN, BLUD, dan BOK Puskesmas sebesar sekitar Rp21,5 miliar yang berada di luar kas daerah, serta belanja yang melampaui tahun anggaran sebesar sekitar Rp7,6 miliar yang juga telah dibayarkan kepada pihak ketiga.
"Jadi, SiLPA Rp86,5 miliar ini bukan seluruhnya dana bebas atau uang yang menganggur. Sebagiannya merupakan sisa kas yang penggunaannya telah terikat sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk lebih mengoptimalkan perencanaan dan realisasi belanja dalam tata kelola anggaran," ujar Rahmat.
Ia juga menyebut realisasi belanja pegawai Kabupaten Dairi pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp571.190.650.093, sedangkan realisasi belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp14.817.449.688.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Dairi bersama Bupati Dairi Vickner Sinaga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (22/7/2026).
Dalam keputusan tersebut, rincian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 meliputi:
- Pendapatan (LRA): Rp1.133.210.254.085,22
- Belanja: Rp1.084.692.212.892,05
- Surplus: Rp48.518.041.193,17
- Penerimaan pembiayaan: Rp39.004.969.868,14
- Pengeluaran pembiayaan: Rp1.000.000.000,00
- Pembiayaan netto: Rp38.004.969.868,14
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp86.523.011.061,31.[]






















