Friday, July 17, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Rincikan SILPA APBD 2025 Rp264,75 Miliar di Hadapan DPRD

Mistar.idJumat, 17 Juli 2026 pukul 19.33 WIB
pemkab_simalungun_rincikan_silpa_apbd_2025_rp26475_miliar_di_hadapan_dprd

Rapat Paripurna agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. (foto:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID (17/7/2026) - Besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD 2025 sebesar Rp264,75 miliar akhirnya dijelaskan Pemerintah Kabupaten Simalungun di hadapan DPRD. Rincian tersebut disampaikan saat menjawab pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan atas Ranperda tentang pertanggungjawaban anggaran dalam rapat paripurna, Jumat (17/7/2026).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang. Sementara itu, jawaban bupati dibacakan Plh Sekda Akmal Siregar bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Simson Sauttua Tambunan.

Nilai SILPA yang tercatat mencapai Rp264.755.000.058,69, didominasi saldo kas di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp255,8 miliar. Dari jumlah itu, porsi terbesar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp133,36 miliar.

Selain itu, masih terdapat anggaran THR dan gaji ke-13 sebesar Rp39,56 miliar serta SILPA yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp39,74 miliar. Sisanya berasal dari Dana Bagi Hasil Pusat sebesar Rp10,98 miliar, DAK Nonfisik Rp10,14 miliar, DAU Specific Grant Rp5,96 miliar, DAK Fisik Rp5,39 miliar, dan Bantuan Keuangan Provinsi Rp3,5 miliar.

Tak hanya saldo di RKUD, pemerintah juga mencatat kas pada sejumlah rekening lain. Masing-masing, kas BLUD sebesar Rp1,31 miliar, dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama Rp2,25 miliar, kas Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Rp4,37 miliar, kas BOS Rp991,49 juta, serta kas bendahara penerimaan Rp11,43 juta.

Rincian tersebut menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan yang meminta pemerintah memaparkan asal-usul SILPA yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang sebelumnya dibacakan Jonson Riduan Sinaga.

Di akhir jawaban, eksekutif menyampaikan bahwa penggunaan SILPA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Silpa tahun sebelumnya digunakan dalam anggaran tahun berjalan untuk menutup defisit APBD, membiayai kewajiban yang belum dianggarkan, membayar pokok dan bunga utang, mengakomodasi kenaikan gaji dan tunjangan ASN, serta mendanai program atau kegiatan yang belum memiliki alokasi anggaran," kata Simson saat membacakan jawaban Bupati. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN