Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
SUMUT

PT CSIL Klaim Rugi Rp563 Juta Usai Ratusan Ton Sawit Dipanen Pihak Koperasi

Mistar.idKamis, 23 Juli 2026 pukul 12.19 WIB
pt_csil_klaim_rugi_rp563_juta_usai_ratusan_ton_sawit_dipanen_pihak_koperasi

Aksi pengambilan sawit oleh masyarakat dan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera di area PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) pada 8 Juli 2026. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID – Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Asahan, PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp563 juta setelah ratusan ton buah sawit dipanen dari areal yang disebut masih berada dalam penguasaan HGU perusahaan.

Manajemen PT CSIL menyebut aksi yang dilakukan kelompok warga dan koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera tersebut sebagai tindakan pengambilan hasil kebun tanpa hak. Perusahaan menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Asahan.

Manajer Kebun PT CSIL, T. Dalimunthe, mengatakan berdasarkan hasil pendataan di lapangan, terdapat sekitar 201,178 ton buah sawit yang dipanen dari areal seluas 249,4 hektare pada 8 dan 9 Juli 2026.

Dari hasil sensus buah panen kelapa sawit, kata Dalimunthe, tercatat sebanyak 29.620 pohon sawit dengan jumlah 13.967 tandan buah segar (TBS) yang telah dipanen.

"Jadi total kerugian mencapai Rp563 juta, di luar biaya pemulihan tanaman yang dipanen secara paksa," ujar Dalimunthe.

Dalimunthe mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi perusahaan, pengambilan sawit tidak hanya melibatkan warga dari desa penyangga HGU, yakni Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, tetapi juga diduga melibatkan warga dari wilayah lain seperti Kecamatan Air Joman dan daerah lainnya.

"Oleh sebab itu, saya heran mengapa warga di luar desa penyangga HGU PT CSIL ikut terlibat. Karena itu, kami meminta Polres Asahan melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penjarahan ini, baik aktor intelektual maupun penadah hasil penjarahan," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora mengatakan, penyidik sebelumnya telah mengamankan tiga orang.

Kemudian, dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kembali mengamankan Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera berinisial GMM.

"Jadi total yang kami amankan ada empat orang. Saat ini kami masih memeriksa intensif dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan orang yang diperiksa," ujar AKP Immanuel.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera memanen sawit di lahan seluas 4.773,90 hektare yang berada di atas areal HGU PT CSIL di Kecamatan Sei Kepayang.

Mereka mengklaim bahwa HGU PT CSIL telah berakhir berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 terkait pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare di kawasan Hutan Nantalu.

Namun, PT CSIL menilai putusan tersebut tidak otomatis menghapus status HGU yang dimiliki perusahaan. Pengambilan sawit dianggap sebagai tindakan yang merugikan perusahaan.

Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menjelaskan bahwa koperasi tersebut bukan pihak yang terlibat dalam perkara tata usaha negara Nomor 193/G/2012/PTUN-JKT juncto Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT juncto Nomor 128/K/TUN/2014 juncto Nomor 126/PK/TUN/2015.

Menurutnya, secara hukum koperasi tidak memiliki kedudukan untuk melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

"Pertimbangan hukum maupun amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama sekali tidak menyatakan pembatalan hak kepemilikan atas tanah yang telah diperoleh PT CSIL di dalam areal seluas 4.773,90 hektare yang sebelumnya telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI," tutur Tri.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN