Thursday, July 9, 2026
home_banner_first
SUMUT

BPN Asahan Tegaskan HGU PT CSIL Masih Berlaku, Putusan MA Masih Dikaji

Mistar.idKamis, 9 Juli 2026 pukul 19.34 WIB
bpn_asahan_tegaskan_hgu_pt_csil_masih_berlaku_putusan_ma_masih_dikaji

Anggota koperasi saat menduduki area HGU milik PT CSIL dan dilakukan mediasi oleh Polisi. (foto:Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID (9/7/2026) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Cipta Sarana Indah Lestari (CSIL) hingga kini masih memiliki kekuatan hukum dan belum pernah dibatalkan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul aksi sekelompok masyarakat yang memasuki areal perkebunan perusahaan dengan dalih adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

BPN Kabupaten Asahan, Sutan, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare di Hutan Nantalu.

Meski demikian, BPN telah memperoleh salinan putusan tersebut dari sumber lain dan saat ini masih melakukan kajian terhadap isi putusan sebelum mengambil langkah administratif.

"Sampai saat ini kami memang belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Namun, kami sudah memperoleh salinannya dan sedang mempelajarinya. Yang perlu dipahami, hingga saat ini belum ada pembatalan terhadap HGU PT CSIL," ujar Sutan dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, setiap perubahan status hak atas tanah harus melalui mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan putusan pengadilan tidak serta-merta mengubah status HGU tanpa adanya proses hukum dan administrasi lanjutan.

Sebelumnya, pernyataan BPN tersebut disampaikan di tengah aksi masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Kelompok tersebut melakukan aktivitas panen kelapa sawit di lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari kawasan yang menjadi objek Putusan Mahkamah Agung.

Ketua koperasi, Golden M. Manurung, menyatakan aksi tersebut dilakukan berdasarkan putusan MA yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 sebagai dasar pelepasan kawasan Hutan Nantalu.

"Pembatalan SK Menteri Kehutanan oleh Mahkamah Agung ini berdampak pada seluruh proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan hak atas lahan perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT CSIL, Tri Purnawidodo, menegaskan perusahaan tetap memiliki HGU yang sah secara hukum. Ia menjelaskan luas HGU PT CSIL mencapai 4.773,90 hektare, namun hingga kini perusahaan baru menguasai sekitar 1.300 hektare, sedangkan sisanya masih berada dalam penguasaan masyarakat.

Menurut Tri, perusahaan memperoleh lahan melalui mekanisme yang sah, termasuk proses kompensasi dan kesepakatan dengan masyarakat, bukan melalui perampasan.

"Perlu diketahui, kami mengakui adanya Putusan MA yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 sebagai dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare Hutan Nantalu. Namun, HGU PT CSIL tidak serta-merta batal. Apabila kelompok tani keberatan, silakan menempuh jalur hukum, bukan melakukan penjarahan atau menduduki lokasi HGU PT CSIL," ujar Tri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN