Thursday, July 9, 2026
home_banner_first
SUMUT

Satpol PP Asahan Segel Empat Tempat Hiburan Malam, Langgar Izin dan Jam Operasional

Mistar.idKamis, 9 Juli 2026 pukul 19.29 WIB
satpol_pp_asahan_segel_empat_tempat_hiburan_malam_langgar_izin_dan_jam_operasional

Salah satu café yang beroperasi hingga dini hari di Kisaran yang ditutup oleh Satpol PP. (foto:dokumen Satpol PP Asahan/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID (9/7/2026) - Tim gabungan menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Kisaran pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Asahan, Budi Limbong, petugas mengambil tindakan tegas dengan menyegel empat lokasi usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan serta jam operasional.

Operasi yang berlangsung sejak tengah malam hingga menjelang dini hari itu merupakan tindak lanjut atas pengawasan penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Asahan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati empat tempat hiburan masih beroperasi hingga pukul 01.00 WIB atau melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan. Selain itu, beberapa tempat usaha juga diketahui tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana aturan yang berlaku.

Empat lokasi yang dikenai tindakan penyegelan tersebut yakni King Cafe, Kedai Nira, Warung Bang Manurung, dan Star 7. Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas memasang garis penyegelan Pol PP Line di masing-masing lokasi sekaligus menghentikan sementara seluruh aktivitas usaha di tempat tersebut.

Selain penyegelan, tim gabungan juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Operasi ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah yang harus dijalankan secara konsisten. Kami tidak melarang pelaku usaha menjalankan usahanya, tetapi seluruh aktivitas harus mematuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait izin maupun jam operasional," ujar Budi Limbong kepada wartawan dalam keterangannya.

Menurutnya, tindakan penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan adanya pelanggaran yang cukup jelas di lapangan. Karena itu, Satpol PP tidak memiliki pilihan selain mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya.

"Empat tempat hiburan malam yang kami segel terbukti masih beroperasi melewati batas jam operasional. Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan sehingga dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha sampai seluruh persyaratan dipenuhi," katanya.

Budi Limbong menambahkan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap seluruh tempat usaha di Kabupaten Asahan.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketenteraman masyarakat. Ke depan, operasi seperti ini akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu," tegasnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN