Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Ungkap Alasan Kejari Karo Tak Kasasi Vonis Bebas Amsal Sitepu

Mistar.idJumat, 10 April 2026 pukul 20.57 WIB
kejati_sumut_ungkap_alasan_kejari_karo_tak_kasasi_vonis_bebas_amsal_sitepu

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi (tengah). (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tak mengajukan kasasi atas vonis bebas Amsal Christy Sitepu dalam kasus korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo tidak menempuh upaya hukum kasasi tersebut ke Mahkamah Agung, karena mematuhi aturan perundang-undangan yang baru.

"Pihak jaksa Kejari Karo tidak mengajukan kasasi karena sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang disampaikan oleh Komisi III DPR minggu lalu agar JPU tidak melakukan upaya hukum sesuai bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru," katanya saat dihubungi Mistar, Jumat (10/4/2026).

Sebelumnya diberitakan, vonis bebas Amsal telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena JPU Kejari Karo tidak melakukan kasasi setelah waktu berpikir-pikir selama tujuh hari terhitung sejak putusan, Rabu (1/4/2026) lalu.

Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berkesimpulan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan JPU, baik dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN