Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Mistar.idJumat, 10 April 2026 15.14
EH
DI
kejari_karo_tak_ajukan_kasasi_pn_medan_vonis_bebas_amsal_sitepu_inkrah

Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dipastikan tidak mengajukan upaya hukum kasasi dalam vonis bebas Amsal Christy Sitepu terkait kasus korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kepastian ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman. Hingga masa pikir-pikir selama tujuh hari berakhir pada Rabu (8/4/2026), PN Medan tidak ada menerima pernyataan sikap upaya hukum dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo.

"Tidak ada (mengajukan kasasi). Putusan (bebas) sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) juga," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (10/4/2026).

Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar, Rabu (1/4/2026) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berkesimpulan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan JPU, baik dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN