Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Bandar Huluan Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Ditemukan

Mistar.idKamis, 7 Mei 2026 pukul 10.56 WIB
polsek_bandar_huluan_tangkap_pelaku_curanmor_motor_korban_ditemukan

Pelaku curanmor saat diamankan kepolisian beserta barang bukti. (Foto: Humas Polres Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun menangkap Joko Purnomo, 35 tahun, di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Joko ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di Bandar Huluan.

Kasus pencurian terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Huta II Afdeling III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, mengatakan sepeda motor diketahui hilang setelah anak korban, Nurfita Dewi, terbangun dan melihat pintu tengah serta pintu dapur rumah mereka dalam keadaan terbuka.

Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR M/T warna hitam tahun 2012 nomor polisi B 3580 BRE milik Desi Lina Sari diketahui hilang.

Korban melalui pelapor Gunawan, seorang karyawan BUMN, kemudian membuat laporan ke Polsek Bandar Huluan pada Selasa (5/5/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

"Setelah mendapat identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Patar, Kamis (7/5/2026).

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga telah menemukan sepeda motor korban.

“Saat ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Bandar Huluan,” ucapnya. (indra)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN