'Bang Jago' Pengedar Narkoba di Tembung Kembali Ditangkap, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Bang Jago saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial ARN, 55 tahun. Pria yang dikenal dengan sebutan ‘Bang Jago’ itu ditangkap saat hendak menjual sabu di bantaran rel kereta api kawasan Tembung, Senin (4/5/2026).
Tak hanya itu, Bang Jago juga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas. Pasalnya, ia disebut melakukan perlawanan saat penangkapan dilakukan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 100,40 gram serta uang tunai Rp1.040.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan tersangka Bang Jago merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
“Pelaku ini residivis dan sudah delapan kali menjalani hukuman penjara dalam berbagai kasus pidana,” ujar Rafli, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, ARN selama ini diduga aktif mengedarkan sabu di kawasan bantaran rel kereta api Tembung. Saat dilakukan penangkapan, ia disebut mencoba melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas.
“Pada saat diamankan, ia melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur,” katanya.
Rafli menambahkan, riwayat kriminal ARN tidak hanya terkait narkoba. Ia juga pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain, mulai dari pencurian hingga kasus kekerasan.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat,” tutup Rafli. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Dairi Dirampok di Jembatan Lae Renun, Uang Rp314 Juta RaibBERITA TERPOPULER















