Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks PPK BTP Sumbagut dan Broker Proyek DJKA Medan Dituntut Enam Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 18 Mei 2026 pukul 16.26 WIB
eks_ppk_btp_sumbagut_dan_broker_proyek_djka_medan_dituntut_enam_tahun_penjara

Muhammad Chusnul (kanan), Muhlis Hanggani Capah (tengah), dan Eddy Kurniawan Winarto (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan sejak 2021 hingga 2024 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka di antaranya Muhammad Chusnul selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Muhlis Hanggani Capah selaku mantan PPK II di BTP Sumbagut, serta Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata yang disebut sebagai broker proyek.

Ketiganya masing-masing dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman enam tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU Fahmi Idris di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (18/5/2026).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah, dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Fahmi.

Chusnul dan Muhlis juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan mereka dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi denda tersebut.

“Apabila setelah dilakukan penyitaan beserta pelelangan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti (subsider) pidana penjara masing-masing selama 100 hari,” ujar Fahmi.

Sementara itu, Eddy dituntut membayar denda lebih besar, yakni Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Perbuatan ketiganya dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muhammad Chusnul berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13 miliar dan telah disetorkan ke rekening KPK senilai Rp150 juta,” tambah Fahmi.

Dengan demikian, Chusnul dituntut membayar sisa uang pengganti kepada negara. Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana (subsider) penjara selama tiga tahun,” lanjut Fahmi.

Muhlis dituntut membayar uang pengganti senilai Rp4,4 miliar dan telah membayar Rp200 juta subsider dua tahun penjara. Sementara Eddy dituntut membayar uang pengganti Rp14,7 miliar dan telah membayar Rp10,9 miliar subsider dua tahun penjara.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam bidang perkeretaapian,” kata Fahmi membacakan pertimbangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, sambung JPU, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada Senin (25/5/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN