Ketua DPD Demokrat Sumut Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Suap DJKA di PN Medan

Anggota DPR dari Fraksi Parta Demokrat, Muhammad Lokot Nasution (kemeja biru). (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Lokot Nasution, diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan tahun 2021 hingga 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) itu dimintai keterangan dalam kasus yang menyeret tiga terdakwa di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026).
Adapun ketiga terdakwa dimaksud tersebut di antaranya Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai broker proyek.
Dalam persidangan, Lokot mengatakan dirinya mengenal para terdakwa. Ia mengaku sebelum menjadi anggota DPR, pernah menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saya pernah menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK/ASN) pada tahun 2015 dan 2017. Terakhir menjadi PPK tahun 2018. Chusnul dan Muhlis junior saya," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam persidangan.
Kemudian, Lokot bercerita bahwa dirinya mengundurkan diri dari ASN pada tahun 2018 karena dipindahtugaskan ke Maluku tanpa diketahui apa masalahnya. Selama jadi PPK, Lokot mengaku tidak pernah melakukan praktik-praktik kotor dalam mendapatkan proyek seperti yang dilakukan Chusnul dan Muhlis.
Selain Lokot, ada delapan saksi lainnya yang turut dihadirkan jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperiksa di persidangan. Lima orang di antaranya secara virtual via Zoom dan tiga lainnya secara luring di PN Medan.
Selepas persidangan, Lokot menerangkan kepada awak media bahwa dirinya hadir di persidangan sebagai perwujudan warga negara yang taat hukum. "Saya sebagai warga negara yang taat hukum hadir di persidangan hari ini," ujarnya.
BERITA TERPOPULER





















