Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kesaksian Budi Karya Sumadi Dinilai Cukup, Pengamat Minta Hakim PN Medan Objektif

Mistar.idRabu, 8 April 2026 19.29
journalist-avatar-top
DI
kesaksian_budi_karya_sumadi_dinilai_cukup_pengamat_minta_hakim_pn_medan_objektif

Sidang kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Medan tahun 2021 hingga 2024 di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan tahun 2021 hingga 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026).

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai broker proyek.

Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, sempat diperiksa di persidangan secara virtual melalui zoom, Rabu (1/4/2026) lalu.

Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Khamozaro Waruwu, Budi membantah keterangan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan di Kemenhub, Danto Restyawan, yang menyebut pengumpulan dana untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 atas perintahnya.

Budi juga membantah pernyataan hakim yang menyampaikan keterangan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, bahwa ada penunjukan pekerjaan yang mengarah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai kesaksian Budi tersebut sudah cukup memberikan keterangan yang jelas. Sehingga, Adib meminta majelis hakim bersikap objektif dalam memeriksa dan mengadili kasus ini.

"Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, maupun hubungan lain. Hakim harus melihat fakta secara luas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (8/4/2026).

Ia mengatakan hakim tidak boleh memihak dan harus menjalankan persidangan sesuai fakta. Apalagi dalam persidangan, salah satu terdakwa menyebut ada aliran dana untuk kepentingan Pilpres dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut).

“Jika hakim berpolitik di ruang sidang, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat rusak. Begitu juga dalam memutus perkara, majelis hakim harus terbebas dari pengaruh opini publik maupun intervensi politik," ucap Adib.

Adib mengatakan Budi bukan saksi kunci dalam kasus ini. Sehingga, menurut dia, hakim tidak perlu memaksakan Budi untuk hadir di persidangan secara luring guna mendengarkan kesaksiannya lagi.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN