Sidang Suap DJKA di PN Medan, Adik Ipar Joko Widodo Disebut Terima Rp425 Juta

Zulfikar Fahmi saat diperiksa sebagai saksi secara virtual dalam kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Medan tahun 2021 hingga 2024. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wahyu Purwanto, adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut menerima aliran dana Rp425 juta. Ini terungkap saat terpidana Zulfikar Fahmi selaku kontraktor perkeretaapian diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan tahun 2021 hingga 2024.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai broker proyek.
Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu memimpin jalannya persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026).
Dalam persidangan, Khamozaro mencecar Zulfikar yang mengikuti persidangan secara virtual via Zoom dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Ini keterangan saudara di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, ada menyetor uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto. Siapa itu Wahyu Purwanto? Ini uang hampir setengah miliar," tanya hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, Zulfikar menjawab bahwa Wahyu Purwanto adalah adik ipar Presiden RI sebelumnya. "Adik ipar presiden sebelumnya, Yang Mulia," jawabnya.
Khamozaro terlihat penasaran dan terus mencecar Zulfikar untuk menggali tentang presiden siapa yang dimaksud tersebut. Zulfikar tampak ragu menjawab pertanyaan hakim dan akhirnya tercetus bahwa Wahyu Purwanto adalah adik ipar Jokowi.
"Adik ipar Presiden Pak Jokowi, Yang Mulia," ujar Zulfikar.
Khamozaro kemudian menggali maksud dan tujuan Zulfikar memberikan uang tersebut kepada Wahyu. "Kenapa saudara lakukan itu? Apakah uang ini ada kaitannya dengan memohon dukungan (pemenangan tender) kepada Wahyu?" tanyanya kembali.
Kemudian, Zulfikar menjawab bahwa uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih dan apresiasi karena dirinya sudah menang tender proyek kereta api di daerah Jawa Barat.
"(Penyetoran uang karena) saya merasa menang (tender proyek kereta api di Cianjur), maka sebagai ucapan terima kasih atau apresiasi saya. Sudah lupa total uang yang saya kasih ke beliau," ucapnya.
Zulfikar mengaku sebelumnya telah diadili dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus suap proyek kereta api di Jawa Barat.
PREVIOUS ARTICLE
Lima Korban Longsor Sembahe Dikebumikan di TPU yang Sama





















