Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Advokat Nilai Penetapan Tersangka Kasus Pencurian TBS di Palas Cacat Prosedur

Mistar.idSenin, 13 April 2026 14.28
AN
IH
advokat_nilai_penetapan_tersangka_kasus_pencurian_tbs_di_palas_cacat_prosedur_

Tim Advokat Bintang Keadilan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan. (Foto: Istimewa)

news_banner

Padang Lawas, MISTAR.ID

Tim Advokat Bintang Keadilan Kabupaten Padang Lawas menilai penetapan tiga klien mereka sebagai tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas cacat prosedur.

Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanapi Hasibuan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Sibuhuan, Senin (13/4/2026).

Menurut Mardan, penetapan tersangka terhadap tiga kliennya dalam kasus yang dilaporkan oleh PT Raya Padang Langkat pada 16 Maret 2026 dipertanyakan dari sisi dasar hukum dan alat bukti.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial APR, 29 tahun, warga Barteng; ASR, 20 tahun, warga Kecamatan Aek Nabara Barumun; serta IS, 26 tahun, warga Sihapas Barumun.

Pihak advokat menilai proses penetapan tersangka oleh kepolisian tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Mereka mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersebut.

Merasa dirugikan, Tim Advokat Bintang Keadilan mengajukan upaya praperadilan ke pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Praperadilan adalah mekanisme hukum di Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa oleh penyidik seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka guna melindungi hak asasi manusia,” ujar Mardan.

Ia menambahkan, langkah praperadilan dilakukan sebagai upaya hukum untuk mencegah dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN