Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Tersangka Sabu Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Mistar.idSenin, 13 April 2026 14.45
EH
IH
dua_tersangka_sabu_ditangkap_di_dua_lokasi_berbeda

Salah satu tersangka yang ditangkap Polres Simalungun karena kepemilikan sabu. (Foto: Dok. Polres Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu 15,94 gram bruto. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di Dusun III, Huta Gunung Panaborangan, Kelurahan Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Rabu (8/4/2026). Di lokasi ini, polisi mengamankan Tunggul Purba dengan barang bukti sabu 13,55 gram.

"Dari hasil interogasi, tersangka pertama mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Bintang Simanjuntak. Tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (13/4/2026).

Tersangka kedua ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, di hari yang sama pukul 22.00 WIB.

Kedua pria yang ditangkap adalah Tunggul Purba dan Bintang. Dari tangan Bintang, petugas menyita sabu seberat 2,39 gram, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah barang lain.

“Dari keterangan Bintang, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Guntur yang berdomisili di kawasan Tembung, Deli Serdang. Saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan berhasil melarikan diri,” ucapnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN