Thursday, July 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Janji Bertemu Mantan Pacar, Motor NMAX Wanita di Medan Raib Dicuri, Pelaku Dibekuk Polisi

Mistar.idKamis, 9 Juli 2026 pukul 19.25 WIB
janji_bertemu_mantan_pacar_motor_nmax_wanita_di_medan_raib_dicuri_pelaku_dibekuk_polisi

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu PM Tambunan saat mengintrogasi pelaku (foto: Dokumen Polsek Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (9/7/2026) - Seorang wanita bernama Nuri Ulina Putri (33), warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, mengalami kejadian tidak mengenakkan setelah melakukan janji temu dengan mantan pacarnya pada Rabu (17/2/2026) lalu.

Sepeda motor kesayangannya, Yamaha NMAX BK 5033 AGW, digondol maling saat sedang diparkirkan di Jalan Brigjen Katamso, Warkop Lamongan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, sekitar pukul 23.30 WIB.

Beruntung, Tim Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang pria bernama Christian Nata Lubis (31), warga Jalan Pelita VI, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Perjuangan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, mengatakan Christian Lubis berhasil ditangkap pihaknya pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pelita VI, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

PM Tambunan mengatakan, saat ditangkap, Christian Lubis sedang asyik duduk di dalam kamar. Namun, begitu mengetahui kedatangan polisi, ia mencoba melarikan diri dengan memanjat seng. Meski begitu, pelaku berhasil ditangkap.

Setelah diinterogasi, Christian Nata Lubis mengakui perbuatannya. Sementara itu, sepeda motor Yamaha NMAX milik korban telah dijual kepada seorang pria yang belum diketahui identitasnya dengan harga Rp5,5 juta.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Kota dan diserahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut," ujar Iptu PM Tambunan, Kamis (9/7/2026).

Dijelaskan PM Tambunan, kejadian tersebut bermula ketika korban melakukan janji temu dengan seorang pria yang merupakan mantan pacarnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso. Setelah melakukan janji temu, sang mantan pacar mengarahkan korban untuk bertemu di Warkop Lamongan sambil makan di sana.

Mendapatkan kabar tersebut, korban yang tidak menaruh rasa curiga langsung datang ke lokasi dan memarkirkan sepeda motor. Setibanya di Warkop Lamongan, korban memberitahukan bahwa dirinya sudah berada di lokasi, kemudian mantan pacarnya yang juga pelaku dalam kasus ini mengatakan akan segera datang.

"Begitu di lokasi, pelapor mengabari jika sudah sampai. Si mantan pacarnya (Christian Nata Lubis) mengarahkan korban agar makan dulu dan memarkirkan motornya," timpal PM Tambunan.

Mengikuti arahan pelaku, korban kemudian memarkirkan sepeda motor dan masuk ke dalam warung. Namun, tidak berselang lama, sang mantan pacar mengatakan bahwa ia tidak bisa datang dengan alasan sudah kembali ke rumah. Korban yang sudah terlanjur memesan makanan pun tetap makan di sana.

Namun, ketika korban hendak pulang ke rumah, ia sontak terkejut melihat motor NMAX miliknya sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta dan langsung membuat laporan ke polisi.

"Yang hilang berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 5033 AGW, satu buah dompet yang berisikan KTP dan kartu ATM. Ditaksir kerugian sekitar Rp17 juta. Untuk pelakunya ini, mantan pacarnya yang sebelumnya janjian dengan korban," ujar PM Tambunan mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN