Ranperda Trantibum Pematangsiantar, Baru Bahas Tiga dari 74 Pasal

Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu. (foto: Hamzah/Mistar.id).
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Pematangsiantar masih berlangsung di tingkat Pemerintah Kota (Pemko). Dari total 74 pasal yang disusun, pembahasan sejauh ini baru mendalami tiga pasal.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, mengatakan Ranperda tersebut mengatur sedikitnya 12 bidang ketertiban, mulai dari pedagang kaki lima (PKL), penggunaan jalan hingga perparkiran.
“Yang kita bahas salah satu contohnya tertib PKL, tertib jalan, tertib parkir. Ada 12 tertib dalam Ranperda itu,” ujar Hasudungan di Kompleks Perkantoran Pemko Pematangsiantar, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pembahasan terbaru dilakukan bersama Dinas Perhubungan. Sejumlah ketentuan lain juga masuk dalam rancangan tersebut, termasuk aturan terkait bangunan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Masih tiga pasal yang dibahas dan didalami. Tadi pendalaman dan pembahasannya sampai tertib perparkiran,” katanya.
Pembahasan dilakukan untuk mematangkan substansi Ranperda sebelum masuk ke tahapan berikutnya dan diajukan untuk dibahas bersama DPRD Kota Pematangsiantar.
Pemko juga perlu menyinkronkan isi Ranperda dengan tugas masing-masing perangkat daerah serta menyesuaikannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar melalui Bagian Hukum dan Satpol PP mulai mematangkan penyusunan Ranperda Trantibum.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Edi Sutrisno, mengatakan proses pembentukan Perda tersebut melalui sejumlah tahapan, diawali dengan pembentukan tim penyusun melalui Surat Keputusan (SK).
“Tim penyusun ini ada Sekda, Kabag Hukum dan OPD terkait seperti Satpol PP. Dibentuk dahulu tim penyusun. Setelah terbentuk, OPD menyusun naskah akademik dan juga draf Raperda sebagai dasar untuk dilakukan pembahasan,” ujar Edi.
Setelah draf dan naskah akademik disusun, Pemko melakukan pembahasan internal untuk mematangkan rancangan sebelum masuk ke proses harmonisasi.
Penyempurnaan draf juga dilakukan melalui forum coaching clinic sebelum nantinya diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Ranperda Trantibum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 74 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenteraman dan ketertiban, termasuk pemanfaatan ruang publik hingga mekanisme penegakan aturan. (*)























