Monday, August 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Toba Ungkap Tiga Kasus Curanmor Mei-Agustus 2026: Lima Orang Ditangkap

Mistar.idSenin, 24 Agustus 2026 pukul 16.59 WIB
polres_toba_ungkap_tiga_kasus_curanmor_meiagustus_2026_lima_orang_ditangkap

Dua pelaku curanmor di Kecamatan Parmaksian. (foto: Dok Polres Toba/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID - Polres Toba mengungkap tiga kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Parmaksian, Lumbanjulu dan Balige sepanjang Mei hingga Agustus 2026. Dari tiga kasus tersebut, polisi menangkap lima orang, termasuk seorang yang diduga sebagai penadah.

Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin mengatakan, dua kasus curanmor terjadi pada Mei 2026. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Parmaksian pada 18 Mei 2026, kemudian kasus serupa terjadi di Kecamatan Lumbanjulu pada 20 Mei 2026.

Dalam kasus di Parmaksian, polisi menangkap tiga orang, yakni Riski Harianja (18), Mardian Pardede (18), serta Marcel Gideon yang disebut berperan sebagai penadah.

Sementara dalam kasus di Lumbanjulu, polisi menangkap seorang anak berinisial RH (16).

“Untuk pelaku Riski Harianja dan Mardian Pardede dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku penadah dikenakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara RH dikenakan Pasal 477 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Khairudin, Senin (24/8/2026).

Khairudin mengatakan, perkara tersebut telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Balige pada Agustus 2026. Satreskrim Polres Toba menangkap seorang pria berusia 26 tahun bernama Reynaldi Simanjuntak yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Menurut Khairudin, Reynaldi dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kasusnya belum masuk tahap dua atau pelimpahan ke JPU,” ujarnya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN