Wednesday, August 12, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Trotoar Dikuasai PKL, Robin Manurung Desak Satpol PP Pematangsiantar Bertindak

Mistar.idRabu, 12 Agustus 2026 pukul 16.36 WIB
trotoar_dikuasai_pkl_robin_manurung_desak_satpol_pp_pematangsiantar_bertindak

Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung, S.H (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung, S.H., mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar segera menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan di kawasan pusat kota.

Robin mengatakan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar dan badan jalan dikeluhkan masyarakat karena mengganggu hak pejalan kaki serta mengancam keselamatan. Kondisi tersebut membuat pejalan kaki terpaksa berjalan di area lalu lintas kendaraan.

Terkait persoalan tersebut, Robin mengaku menerima banyak keluhan masyarakat karena aktivitas perdagangan dinilai telah melampaui fungsi ruang publik.

Robin menegaskan fasilitas umum tidak dapat dialihfungsikan dengan alasan apa pun. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan pelanggan PKL yang duduk di badan jalan.

"Hari ini saya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pedagang yang berjualan di trotoar di kawasan pusat Kota Pematangsiantar. Trotoar adalah hak pejalan kaki. Ketika trotoar dipenuhi lapak dagangan, masyarakat kehilangan ruang yang seharusnya mereka gunakan dengan aman," kata Robin, Rabu (12/8/2026).

Koordinasi dengan Satpol PP

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Robin mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, S.H. Ia meminta penertiban terhadap pedagang yang menempati trotoar dan bahu jalan, khususnya di kawasan Jalan Merdeka dan pusat Kota Pematangsiantar.

Menurut Robin, kawasan tersebut merupakan salah satu titik strategis dengan arus lalu lintas tinggi dan mobilitas pejalan kaki yang padat. Karena itu, keberadaan lapak dagangan di atas trotoar dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang publik.

"Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Jalan Merdeka dan kawasan pusat kota tidak cocok dijadikan lokasi berjualan di atas trotoar karena mengganggu fungsi fasilitas umum dan ketertiban kota," ujarnya.

Hak Pejalan Kaki Harus Dilindungi

Robin menegaskan penertiban bukan dimaksudkan untuk mempersulit pedagang kecil, melainkan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Ia menyatakan pemerintah daerah tetap harus mencari solusi yang adil, termasuk menyediakan lokasi yang lebih layak bagi pedagang untuk menjalankan usahanya.

"Pedagang juga bagian dari masyarakat yang harus dibina, tetapi hak pejalan kaki dan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan. Pemerintah harus menata ruang kota secara adil sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum," katanya.

Ia menambahkan, kondisi trotoar yang dipenuhi lapak dagangan sering kali memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Dasar Hukum Penertiban

Robin menjelaskan penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia mengutip Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Selain itu, Pasal 275 ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki, termasuk trotoar.

"Berjualan di trotoar yang mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya melalui hubungan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 275 ayat (1). Karena itu, penertiban memiliki dasar hukum yang jelas," tegas Robin.

Menurutnya, penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, serta memberikan kepastian bahwa ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.

Penataan Kota dan Ketertiban Umum

Kawasan pusat Kota Pematangsiantar, terutama Jalan Merdeka, selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan dan jasa. Namun, meningkatnya jumlah pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penyempitan ruang pejalan kaki, kemacetan, hingga terganggunya estetika kota.

Robin menilai pemerintah daerah perlu melakukan penataan yang lebih terintegrasi agar kawasan pusat kota tetap menjadi ruang publik yang nyaman, tertib, dan aman bagi seluruh masyarakat.

Ia juga meminta penertiban dilakukan secara humanis, persuasif, dan berkelanjutan, disertai sosialisasi kepada para pedagang mengenai aturan penggunaan trotoar serta alternatif lokasi usaha yang disediakan pemerintah.

Harapan Masyarakat

Keluhan masyarakat yang diterima Robin, menurutnya, mencerminkan harapan agar pemerintah lebih tegas dalam menjaga fasilitas umum. Ia menilai trotoar harus kembali menjadi ruang yang aman bagi pejalan kaki, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang membutuhkan aksesibilitas yang memadai.

"Kita ingin Pematangsiantar menjadi kota yang tertib, ramah pejalan kaki, dan memiliki wajah perkotaan yang baik. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi kepada para pedagang," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, koordinasi antara Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dan Satpol PP terkait rencana penertiban pedagang di trotoar kawasan pusat kota masih berlangsung.

Masyarakat berharap langkah tersebut segera direalisasikan agar fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dapat dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN