48 ASN Pemkab Simalungun Diperiksa Terkait Dugaan Kecurangan Absensi Android

ASN Pemkab Simalungun saat apel di Lapangan Kantor Bupati, Pamatang Raya, Kecamatan Raya. (Foto: Diskominfo/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Sebanyak 48 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun diperiksa Inspektorat terkait dugaan kecurangan dalam penggunaan absensi elektronik berbasis Android.
Puluhan ASN tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Jumlah terbanyak berasal dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf), yakni 13 orang. Kemudian Dinas Perhubungan sebanyak 11 orang.
Selebihnya berasal dari BPBD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, Kecamatan Dolok Masagal, Sekretariat DPRD, Dinas Pertanian, serta Kecamatan Gunung Maligas.
Para ASN tersebut diduga menggunakan Fake GPS, melakukan pemalsuan wajah saat absensi, hingga menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai.
Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para ASN tersebut dimulai sejak Selasa (11/8/2026). Inspektorat kini masih mengumpulkan keterangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Masih kita mintai keterangan dalam satu minggu ini," ujarnya.
Roganda mengatakan, penentuan sanksi akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan keterangan dari masing-masing ASN.
"Kalau masalah sanksi nanti kita rujuk ke PP 94 Tahun 2021, sesuai keterangan ASN tersebut," katanya.
Pemeriksaan masih berlangsung dan menjadi perhatian karena absensi elektronik berbasis Android diterapkan sebagai bagian dari pencatatan kehadiran ASN.
Inspektorat belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun memastikan ada tidaknya ASN yang nantinya dijatuhi sanksi disiplin.
Hasil permintaan keterangan dalam beberapa hari ke depan akan menjadi bahan Inspektorat untuk menentukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran absensi tersebut.
PREVIOUS ARTICLE
Parapat Mulai Dibenahi, Pemkab Simalungun Siapkan Rp2,2 Miliar untuk Rekonstruksi Jalan




















