Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

336 ASN Asahan Diduga Gunakan Fake GPS untuk Absensi, Inspektorat Masih Tunggu Data

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 19.40 WIB
336_asn_asahan_diduga_gunakan_fake_gps_untuk_absensi_inspektorat_masih_tunggu_data

Kantor Inspektorat Asahan, belum lakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga curangi absen pakai Fake GPS. (foto: Perdana / Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID (4/8/2026) – Dugaan penyalahgunaan aplikasi absensi menggunakan fake GPS oleh ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan hingga kini belum berujung pada pemeriksaan.

Inspektorat Kabupaten Asahan mengaku masih menunggu data resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebelum melakukan langkah lebih lanjut.

Padahal, dugaan praktik manipulasi absensi elektronik yang menyeret 336 ASN tersebut telah menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi melanggar disiplin pegawai sekaligus mencederai upaya reformasi birokrasi.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026), mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima data yang diperlukan sebagai dasar pemeriksaan.

"Kami masih menunggu data dari BKPSDM, sejauh ini belum ada (yang diperiksa)," kata Abdul Rahman.

Menurut Abdul Rahman, setelah data diterima, Inspektorat akan melakukan penelusuran untuk memastikan validitas informasi, termasuk mengkaji bagaimana dugaan penyalahgunaan sistem absensi tersebut dapat terjadi.

"Jika data tersebut nantinya telah ada, Inspektorat akan lebih jauh meneliti dari mana mereka bisa mendapatkan data itu dan bagaimana sistemnya bekerja," kata Abdul Rahman.

Data yang dimaksud berada pada BKPSDM Kabupaten Asahan sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian, pembinaan, serta pengembangan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Diketahui, modus yang diduga digunakan para ASN adalah memanfaatkan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi lokasi perangkat telepon genggam saat melakukan absensi elektronik.

Dengan cara tersebut, ASN diduga tetap dapat mencatatkan kehadiran meski tidak berada di lokasi kerja. Padahal, ketentuan absensi mewajibkan pegawai melakukan presensi pagi paling lambat pukul 07.30 WIB, sedangkan absensi pulang dilakukan pada rentang pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Penggunaan aplikasi pemalsu lokasi memungkinkan seseorang melakukan absensi dari rumah, dalam perjalanan, bahkan dari luar daerah tanpa harus datang ke kantor.

Ketua Gerakan Pemuda Indonesia Pemerhati Reformasi Birokrasi (GARDAPATI RB) Kabupaten Asahan, Rahmad Syambudi, menilai lambannya proses pemeriksaan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah dan Inspektorat bersikap terbuka serta segera menuntaskan penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi.

Menurut Rahmad, persoalan dugaan manipulasi absensi ASN telah menjadi perhatian publik sehingga proses penanganannya tidak boleh berlarut-larut hanya karena alasan administrasi.

"Kasus ini sudah menjadi atensi publik. Jangan sampai terkesan ditutup-tutupi. Rencana pemeriksaan ini sudah cukup lama disampaikan, tetapi hingga sekarang masih menunggu data. Masyarakat tentu menunggu kepastian dan transparansi dalam penanganannya," katanya.

Rahmad juga berharap apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Asahan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN