Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Perusahaan Pestisida di Deli Serdang Dituding Timbulkan Aroma Tak Sedap, Manajemen Minta Uji Ilmiah

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 19.58 WIB
perusahaan_pestisida_di_deli_serdang_dituding_timbulkan_aroma_tak_sedap_manajemen_minta_uji_ilmiah

Corporate legal perusahaan produsen pestisida di Desa Dalu X B, M Iqbal Sinaga (kemeja putih). (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (4/8/2026) – Perusahaan pestisida yang berlokasi di Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dituding warga sekitar menimbulkan aroma tidak sedap. Warga pun meminta agar perusahaan tersebut ditutup.

Menurut keterangan Corporate Legal perusahaan produsen pestisida yang menjadi sorotan warga, M. Iqbal Sinaga, sejak awal isu aroma tidak sedap mencuat, pihak perusahaan telah bersikap kooperatif dengan mengedepankan koordinasi teknis bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.

Berbagai rekomendasi perbaikan standar operasional telah dilakukan secara terukur. Salah satunya melalui pembangunan corong filter udara guna menekan dampak emisi operasional.

Pihak manajemen menegaskan bahwa sebuah unit usaha tidak dapat ditutup begitu saja tanpa melalui prosedur pengujian ilmiah dan mekanisme legal yang sah.

"Ada prosedur normatif yang wajib dilalui sebelum keputusan hukum diambil. Langkah gegabah tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan lapangan kerja warga sekitar yang menggantungkan nafkahnya di pabrik ini," ujar M. Iqbal Sinaga usai menghadiri mediasi upaya penyelesaian terkait isu aroma tidak sedap perusahaan pestisida itu di Balai Desa Dalu X B, Senin (3/8/2026).

Namun, warga yang hadir memilih meninggalkan pertemuan sebelum forum diskusi selesai dilaksanakan.

Padahal, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Dalu X B Wantoro, perwakilan Camat Tanjung Morawa, Kapolsek Tanjung Morawa AKP JH Damanik, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Ramot S.

Sementara itu, dari pihak perusahaan hadir Corporate Legal M. Iqbal Sinaga dan manajer pabrik.

Kehadiran jajaran manajemen menjadi bukti itikad baik dan transparansi perusahaan dalam merespons aspirasi lingkungan sekitar.

Namun, beberapa warga malah mendirikan tenda di seberang area pabrik dan menuntut penghentian total aktivitas operasional.

Menanggapi hal itu, pihak perusahaan secara tegas menolak penghentian sepihak tersebut.

Dalam diskusi lapangan yang didampingi Kapolsek Tanjung Morawa dan DLH, perusahaan telah menawarkan solusi, yakni mengaktifkan mesin operasional secara terbatas untuk keperluan analisis ilmiah polusi udara.

"Metode uji sampel langsung ini mutlak diperlukan agar tingkat emisi terukur secara akurat sesuai kriteria teknis DLH. Namun, penawaran ilmiah tersebut kembali mendapat penolakan dari warga," tambahnya.

Demi menghindari gesekan sosial, pihak perusahaan bersama DLH akhirnya menyepakati pengukuran kualitas udara dilakukan dalam kondisi mesin nonaktif.

Langkah tersebut menunjukkan keterbukaan serta komitmen perusahaan untuk menyikapi persoalan secara bijak tanpa mengabaikan koridor hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN