300 Lebih ASN Pemkab Asahan Terancam Sanksi Usai Diduga Gunakan Fake GPS untuk Absensi

Kantor Inspektorat Asahan. (foto:Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID (29/7/2026) – Sebanyak lebih dari 300 orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Asahan yang diduga melakukan kecurangan absensi dengan modus fake GPS terancam sanksi disiplin dan pemeriksaan dari Inspektorat.
Sekretaris Inspektorat Asahan, Abdul Rahman, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/7/2026), mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan data terhadap ratusan ASN tersebut. Data dimaksud berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), instansi yang bertugas mengurus masalah kepegawaian dan pengembangan mutu pegawai.
“Saat ini kami masih memeriksa data dari BKPSDM, karena data itu ada dari mereka. Nanti kita periksa dulu sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknumnya,” kata Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Dengan menggunakan fake GPS, para ASN bisa melakukan absensi tanpa harus datang ke kantor. Seharusnya, ASN melakukan absensi pagi paling lambat pukul 07.30 WIB dan absensi pulang sore hari antara pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Dengan bantuan fake GPS, ASN bahkan bisa melakukan absensi dari rumah atau luar kota.
“Kurang lebih cara kerjanya seperti itu. Sebab, kalau mereka tidak absen atau terlambat, itu bakal dikenakan pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai),” kata Rahman.
Saat ini, sanksi ringan hingga berat bakal menanti para ASN yang melakukan kecurangan, mulai dari teguran dari pimpinan, pemotongan TPP, penundaan pangkat dan jabatan, hingga pemecatan.
“Paling banyak guru dan dari ASN puskesmas,” ujarnya.
Sistem presensi elektronik di lingkungan Pemkab Asahan sebenarnya dirancang cukup ketat. Aplikasi tersebut mewajibkan verifikasi ganda berupa deteksi identifikasi wajah (face recognition) serta pencocokan titik koordinat lokasi kantor sesuai batas waktu jam masuk dan pulang kerja.
Sebelumnya, temuan kecurangan ASN dalam absensi ini terungkap setelah adanya temuan dari BKPSDM Asahan. Disebutkan, modus tersebut dilakukan menggunakan aplikasi ilegal berbayar yang dapat diinstal melalui ponsel.
“Sudah ada yang kedapatan memakai itu, semacam fake GPS. Jadi bisa absen tanpa harus berada di kantor. Ini sedang menjadi perhatian bagi kami di BKPSDM,” kata Sekretaris BKPSDM Faisal Sinaga saat dikonfirmasi sebelumnya pada Senin (20/7/2026).
Selama ini, sistem absensi elektronik ASN dilakukan dengan identifikasi wajah dan pencocokan lokasi. ASN wajib berada di kantor sesuai titik yang telah ditentukan saat melakukan presensi masuk maupun pulang kerja.
Dengan menggunakan aplikasi fake GPS ilegal, ASN dapat melakukan absensi dari rumah atau bahkan saat berada di luar kota. Padahal, jika tidak melakukan absensi sesuai ketentuan, hal tersebut dapat berdampak pada pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Ketua Gerakan Pemuda Indonesia Pemerhati Reformasi Birokrasi (GARDAPATI RB) Kabupaten Asahan, Rahmad Syambudi, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penggunaan aplikasi ilegal fake GPS oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk memanipulasi sistem absensi elektronik.
Rahmad menilai praktik tersebut tidak hanya mencederai disiplin ASN, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila pegawai yang tidak hadir tetap menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
"Kami meminta BKPSDM Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan total terhadap indikasi adanya ASN yang mengakali sistem absensi atau kehadiran dengan menggunakan aplikasi ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Inspektorat juga jangan tinggal diam, tetapi harus ikut melakukan pengawasan dan pemeriksaan," tegas Rahmad Syambudi dalam keterangannya. (hm27)























