Dokumen Kayu Pinus Diduga Diperjualbelikan di Taput, Dinas Kehutanan Diminta Lakukan Pengawasan

Dokumen Kayu Pinus Diduga Diperjualbelikan di Taput, Dinas Kehutanan Diminta Lakukan Pengawasan
Taput, MISTAR.ID – Seorang pengusaha kayu di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diduga memperjualbelikan dokumen pengiriman kayu pinus yang diterbitkan untuk blok tebang di Kecamatan Sipaholon.
Pengusaha tersebut diketahui memiliki izin blok tebang dari pihak kehutanan dengan luas sekitar 6 hektare. Namun, dokumen kayu tersebut diduga digunakan oleh pengusaha lain dari wilayah Sipahutar, Siborongborong, hingga Doloksanggul dengan harga sekitar Rp1,5 juta per dokumen, meski lokasi penebangan kayu disebut berbeda dengan blok tebang yang tercantum.
Pengamat lingkungan hidup, Murni Lumbantoruan, menjelaskan apabila pihak kehutanan telah memberikan izin atau blok tebang kepada seorang pengusaha, maka kayu yang ditebang harus berasal dari lokasi tersebut dan menggunakan dokumen pengiriman yang sesuai.
"Jika pihak kehutanan mengeluarkan izin atau blok tebang kepada pengusaha, maka pengusaha tersebut harus menebang kayu dari blok tebang itu dan menggunakan dokumen pengiriman yang diberikan pihak kehutanan. Dokumen tersebut tidak dapat digunakan oleh pengusaha lain," ujarnya pada Selasa (29/7/2026).
Murni berharap pihak kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara maupun Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap asal-usul kayu pinus agar dokumen pengiriman tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri Marpaung, saat dikonfirmasi terkait dugaan jual beli dokumen kayu di luar blok tebang, meminta agar persoalan tersebut dikoordinasikan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 12 Tarutung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tolong dihubungi KPH 12 di Tarutung terkait hal itu, agar pihak KPH melakukan pemeriksaan terkait dokumen pengiriman kayu," ujar Heri.
Sementara itu, Andre Sihotang dari KPH 12 Tarutung saat dihubungi MISTAR terkait dugaan dokumen pengiriman kayu pinus yang diperjualbelikan di luar blok tebang belum memberikan tanggapan.
Pantauan MISTAR, setiap malam terdapat puluhan truk pengangkut kayu pinus yang parkir di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong. Truk-truk tersebut diduga menunggu dokumen pengiriman kayu menuju Siantar.























