Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Draf Ranperda Trantibum Pematangsiantar Rampung, Segera Masuk Tahap Pembahasan

Mistar.idRabu, 22 Juli 2026 pukul 18.23 WIB
draf_ranperda_trantibum_pematangsiantar_rampung_segera_masuk_tahap_pembahasan

Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu. (Foto : Tangkapan layar media sosial/ mistar.id)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) telah rampung dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, mengatakan draf Ranperda tersebut telah selesai disusun dan sudah diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk dilakukan eksaminasi atau pemeriksaan.

"Sudah selesai, dan kita serahkan ke Bagian Hukum," ujar Hasudungan Hutajulu, Rabu (22/7/2026).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, mengaku pihaknya belum menerima secara resmi draf Ranperda Trantibum dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Ia meminta agar draf tersebut segera diserahkan sehingga DPRD dapat menjadwalkan pembahasan sesuai tahapan legislasi.

"Belum ada kita terima. Kita meminta agar pemerintah kota bisa mengirimkannya," ujar Timbul Lingga, Rabu (22/7/2026).

Timbul berharap Pemko Pematangsiantar segera menyerahkan draf Ranperda tersebut agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai agenda yang telah direncanakan.

Sebelumnya, DPRD Kota Pematangsiantar meminta Ranperda Trantibum segera dirampungkan dengan menyesuaikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Soal Trantibum, mereka masih melakukan penyusunan karena sebelumnya disusun dengan KUHP lama. Jangan sampai nanti Perda itu disahkan, tetapi konsekuensi hukumnya masih menggunakan undang-undang yang sudah dicabut," ujar Timbul Lingga.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN