Thursday, July 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim PN Medan Maafkan Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken, Aziz dan Ranning Tak Dipenjara

Mistar.idKamis, 9 Juli 2026 pukul 18.01 WIB
hakim_pn_medan_maafkan_dua_terdakwa_kasus_bbm_jeriken_aziz_dan_ranning_tak_dipenjara

Aziz Apandi Silalahi (kemeja merah) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro (kemeja biru) saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (9/7/2026) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan, Kamis (9/7/2026) sore.

Adapun kedua terdakwa dalam kasus ini ialah Aziz Apandi Silalahi selaku buruh/pekerja training pengisi BBM di SPBU Simpang Pos Medan dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM.

Dalam vonis yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan memberikan pemaafan kepada keduanya. Hakim menyatakan perbuatan mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Mendapatkan pemaafan dari majelis hakim sebagaimana Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," ucap Efrata.

Keadaan yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa saat situasi sedang terjadi kelangkaan BBM.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan masih muda," ujar Efrata saat membacakan pertimbangan.

Majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum para terdakwa yang meminta agar keduanya dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU).

Atas vonis tersebut, para terdakwa dan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama.

Diketahui, Ranning dan Aziz ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan saat sedang bertransaksi jual beli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan Jamin Ginting, tepatnya Simpang Pos Medan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.40 WIB. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN